Diposting Pada: Jumat, 21 Januari 2022
Perwakilan Guru MTs N 5 Kerinci Ikuti Sosialisasi Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
MTs N 5 Kerinci – Dalam rangka pemantauan dan pembinaan penilaian angka kredit guru madrasah 2022, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menurunkan anggotanya ke kebupaten kota dalam Provinsi Jambi untuk melaksanakan sosialisasi angka kredit jabatan fungsional guru. Salah satu kegiatan sosialisasinya diadakan khusus di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
Kegiatan sosialisasi bertempat di ruang aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci pada Kamis (20/01). Pesertanya sendiri terdiri atas 40 guru ASN pilihan dari madrasah negeri dan swasta se-Kabupaten Kerinci, yakni 8 berpangkat penata muda (III/a), 5 berpangkat Penata Muda Tk I (III/b), 6 berpangkat Penata (III/c), 13 berpangkat Penata Tk I (III/d), dan 8 berpangkat pembina (IV/a). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan lancar dan berakhir sebelum zuhur.
H. Pahrizal, S.Ag., M.M. – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci – dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat dinanti-nanti karena seringkali terjadi ketika mengajukan kenaikan pangkat, banyak guru-guru yang tertinggal dan ada saja bahan yang kurang, sehingga para guru harus mengulang di tahun berikutnya. Bahkan, tak sedikit pula guru-guru yang gagal dalam kenaikan pangkat.
Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Irsan, S.Pd. Beliau adalah salah satu penilai angka kredit guru di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. Dalam sosialisasinya, Irsan menjelaskan bahwa kenaikan pangkat tak harus menunggu empat tahun lamanya. Jika berkas dirasa sudah lengkap, para guru ASN sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat melalui aplikasi E-DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit secara Elektronik). Kanwil Kementerian Agama Prov. Jambi telah menggunakan E-DUPAK ini sejak periode April 2021.
Irsan menambahkan angka kredit dapat diperoleh dari kegiatan pendidikan, pembelajaran/pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Pengembangan diri dapat berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Publikasi ilmiah dapat berupa presentasi pada forum ilmiah, publikasi penelitian, atau publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru, sedangkan karya inovatif terdiri atas menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, memodifikasi alat peraga pembelajaran, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Jika para guru memiliki bukti fisik dari kegiatan-kegiatan tersebut, nantinya bisa langsung diunggah di E-DUPAK. Bila nilainya sudah memenuhi standar, maka bisa langsung naik pangkat.
Sementara itu, Nesya Puspita, S.Pd, selaku guru MTK perwakilan dari MTs N 5 Kerinci, merasa senang dan bahkan tak menyangka namanya masuk dalam daftar peserta sosialisasi penilaian angka kredit. Bagi Nesya kegiatan ini sangat penting untuk dirinya yang masih berpangkat penata muda (III/a), yang bahkan belum pernah sama sekali mengajukan kenaikan pangkat. Usai kegiatan, Nesya akan melanjutkan informasi ini ke kalangan teman-teman guru lainnya di madrasah. (RFH)