Profil: Tugas dan Fungsi



A. TUGAS dan FUNGSI KEPALA MADRASAH

FUNGSI : Kepala Madrasah berfungsi merencanakan (Planning), mengorganisasikan, dan mengawasi (controlling) seluruh pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran di madrasah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

TUGAS :

  1. Mengatur kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan serta penggunaan perlengkapan (yang didelegasikan kepada Kaur Tata Usaha).
  2. Mengatur pelaksanaan Proses Kegiatan Belajar Mengajar.
  3. Mengatur Pembinaan Siswa (dapat didelegasikan kepada Waka Mad. Bid. Kesiswaan).
  4. Mengatur pelaksanaan pelestarian 8 K.
  5. Memimpin rapat-rapat di Madrasah.
  6. Menjalin hubungan baik dengan madrasah-madrasah lain di wilayah Kabupaten Kerinci.
  7. Membina hubungan dengan masyarakat lingkungan dan pemerintah setempat (unsur muspika).
  8. Mengadakan hubungan dengan Badan-badan Sosial yang dapat membantu pembinaan siswa.
  9. Menghadiri rapat-rapat dinas.

B TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA

  1. Melaksanakan dan bertanggung jawab tentang kelancaran pelaksanaan tugas Kelola Usahaan MTs N 5 Kerinci.
  2. Melaksanakan pengawasan dan membimbing tugas terhadap Pegawai/Personil.
  3. Menyusun Program Kerja Tahunan MTs N 5 Kerinci.
  4. Melaksanakan pelaporan kegiatan tugas MTs N 5 Kerinci meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
  5. Melaksanakan perlengkapan kantor antara lain pengadaan alat-alat inventarisasi dan penyiapan penghapusan barang-barang.
  6. Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dengan Kepala Madrasah.
  7. Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala MTs N 5 Kerinci.

C. TUGAS BAGIAN KESISWAAN DAN BAGIAN UMUM

  1. Melaksanakan pengisian Buku Induk Siswa.
  2. Membuat formulir dan menerima siswa baru.
  3. Melaksanakan pengisian buku Klaper Siswa.
  4. Melaksanakan pengumpulan nilai siswa (Leger).
  5. Pendataan jumlah siswa.
  6. Mengisi Buku Presensi Siswa.
  7. Melaksanakan keperluan untuk ujian semester, UN.
  8. Membuat Laporan Kegiatan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha.
  10. Menerima mencatat, dan meneruskan surat-surat masuk dan keluar, serta meneruskan surat-surat masuk yang telah diserahkan ke masing-masing bagian.
  11. Menata kearsipan surat masuk dan keluar, melakukan pengetikan dan pengadaan surat yang akan dikirim.
  12. Menyiapkan blangko-blangko yang berkenan dengan pelaporan dan sebagainya.
  13. Melaksanakan dan investasi kantor.
  14. Menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan Kantor MTs N 5 Kerinci dalam ruang lingkupnya.
  15. Melaksanakan pengiriman surat-surat yang telah selesai digarap dan siap untuk dikirim.
  16. Menghimpun peraturan-peraturan meliputi keputusan, instruksi, edaran, dan mengklasifikasikannya.
  17. Membuat Laporan Kegiatan.
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha.

D. TUGAS BAGIAN KEPEGAWAIAN

  1. Melaksanakan pembuatan struktural pegawai/guru, statistik, siswa dan sebagainya.
  2. Menyiapkan blangko-blangko meliputi daftar hadir pegawai/guru dan buku induk pegawai.
  3. Pembuatan DUK, DP3, KP-4 kenaikan pangkat guru/pegawai.
  4. Melaksanakan kelengkapan fail pegawai/guru dan teguran untuk pegawai/guru yang tidak masuk kantor.
  5. Menyiapkan buku catatan cuti.
  6. Membuat laporan kegiatan.
  7. Mengirim absen dan laporan bulanan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha.

E. TUGAS GURU

  1. Menandatangani daftar hadir.
  2. Mengetahui atau mempunyai pengetahuan yang luas dan jelas tentang tujuan pendidikan nasional, tujuan pembelajaran (TP), dan tujuan pembelajaran khusus.
  3. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik.
  4. Membantu program tahunan, program semester, program satuan pelajaran, analisis, materi pelajaran, rencana pembelajaran, analisis hasil belajar, serta pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
  5. Memiliki kepribadian yang baik yang dapat menjadi tauladan bagi siswa.
  6. Mengikuti upacara madrasah setiap hari senin, gotong royong , serta mengikuti rapat-rapat kerja yang dilaksanakan madrasah
  7. Mampu bekerja keras dan bertanggung jawab.
  8. Mengadakan kerja sama dengan guru lain.
  9. Secara bersama mengkoordinir pelaksanaan kegiatan 6 K.

 

 

 


 

Halaman ini diakses pada 02-05-2024 20:38:10 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 172.70.178.36
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved